Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
PERSYARATAN PELAYANAN
- WNI atau pejuang diwilayah NKRI;
- Memiliki Integritas Moral dan Keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
- Berkelakuan Baik;
- Setia dan tidak menghianati berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau pejuang politik dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan;
- Tidak pernah menyerah pada musuh perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan dalam sepanjang hidupnya.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan;
- Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan kepada petugas Front Office pelayanan publik;
- Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon, jika lengkap akan langsung di proses sesuai aturan yang berlaku;
- Pemohon menerima Tanda Terima.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 Hari (Pelayanan Administrasi)
3 - 10 Hari (Pemeriksaan dan Verifikasi Berkas)
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya / tarif (Gratis)
PRODUK PELAYANAN
- Rekomendasi Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional;
- File kelengkapan pengusulan penganugerahan gelar pahlawan nasional;
- Laporan kegiatan pengusulan penganugerahan gelar pahlawan nasional.
PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Melalui konsultasi langsung di Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. Dharma Praja, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kode Pos 70732 (Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan);
- Melalui Telepon/Whatsapp Pelayanan : 08115005141;
- Melalui Pengaduan Online :
Website : https://dinsos.kalselprov.go.id
SP4N Lapor! : https://lapor.go.id/
Email : dinsoskalselprov@gmail.com
Instagram : @dinsosprovkalsel.
Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100);
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,dan Tata Kerja Perangkat DaerahProvinsi Kalimantan Selatan.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Sosial.
SARANA PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS
- Alat Tulis Kantor;
- Komputer dan Printer;
- Alat Dokumentasi;
- Formulir Pendaftaran;
- Pedoman Wawancara;
- Buku Registrasi;
- Ordner / snelhecter / lemari arsip / lemari penyimpanan file.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Cakap;
- Memahami tugas dan fungsi jabatan;
- Memahami Standar Operasional Prosedur;
- Memiliki Kemampuan mengoperasikan computer dan perangkat teknologi lainnya;
- Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, tegas, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovatif dan tanggung jawab.
PENGAWASAN INTERNAL
- Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
- Sistem pelaporan kegiatan pengusulan gelar pahlawan dilaksanakan setiap bulan.
JUMLAH PELAKSANA
Maksimal 5 orang.
JAMINAN PELAYANAN
- Pengusulan gelar pahlawan dilaksanakan setiap bulan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan norma waktu yang telah ditetapkan;
- Penentuan kelayakan (elijibilitas) gelar pahlawan yang diterima berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAYANAN
- Prosedur pengusulan gelar pahlawan yang akuntabel dan transparan;
- Prosedur pengusulan gelar pahlawan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip- prinsip pekerjaan sosial;
- Penentuan kelayakan (elijibilitas) gelar pahlawan yang diterima dilakukan dengan transparan dan netralitas.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Laporan evaluasi kinerja pengusulan gelar pahlawan disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
- Laporan evaluasi kinerja pengusulan gelar pahlawan disampaikan secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.